Fungsi dan Tugas:
1. Merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan, dan mengendalikan mengumpulkan bahan informasi, mengklasifikasikan informasi, mendokumentasikan informasi dan memberikan pelayanan informasi dari PPID Pembantu;
2. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan/atau memberikan pelayanan informasi kepada publik;
3. Melakukan verifikasi bahan informasi publik dari PPD Pembantu sesuai tugas pokok dan fungsi organisasi;
4. Melakukan uji konsekuensi atas informasi publik yang dikecualikan;
5. Melakukan, menyediakan pemutakhiran informasi dan dokumentasi agar dapat diakses oleh masyarakat;