Tugas dan Fungsi :: dipost pada 28 Agustus 2018

Fungsi dan Tugas:


  • 1.    Merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan, dan mengendalikan mengumpulkan bahan informasi, mengklasifikasikan informasi, mendokumentasikan informasi dan memberikan pelayanan informasi dari PPID Pembantu;

  • 2.      Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan/atau memberikan pelayanan informasi kepada publik;

  • 3.      Melakukan verifikasi bahan informasi publik dari PPD Pembantu sesuai tugas pokok dan fungsi organisasi;

  • 4.      Melakukan uji konsekuensi atas informasi publik yang dikecualikan;

  • 5.      Melakukan, menyediakan pemutakhiran informasi dan dokumentasi agar dapat diakses oleh masyarakat;

  • 6.      Melaksanakan advokasi pengaduan dan penyelesaian sengketa informasi publik