» 07 Oktober 2019
» 23 Januari 2019
» 22 Januari 2019
» 22 Februari 2021
» 10 Februari 2021
» 11 Januari 2021
SLEMAN – Pakar IT, Profesor Marsudi Wahyu Kisworo, mengungkapkan pentingnya kewaspadaan negara terhadap cyber terrorism di era revolusi industri 4.0. hal ini diungkapkan Marsudi saat menjadi pembicara dalam Seminar Nasional dengan tema “Digital Terrorism: Indonesia’s Strategy And Action To Combat Cyber Terrorism In 4th Industrial Revolution Era”, di Ruang Seminar FISIP UPN “Veteran” Yogyakarta., Kamis (12/9/2019).
Massudi menjelaskan hal itu lantaran kemajuan teknologi digital di era revolusi industri 4.0 sangat luar biasa, baik dari sistem hingga infrastruktur.
“Di era revolusi industri saat ini menuntut adanya perkembangan infrastruktur negara dan fasilitas-fasilitas umum yang berbasis komputerisasi seperti dalam sistem perbankan, e-commerce, e-government, dan lain-lain untuk kemajuan bangsa. Namun, kecanggihan yang berbasis teknologi dan informasi elektronik tersebut memiliki potensi yang sangat rentan dimanfaatkan oleh pihak-pihak kriminal seperti pelaku aksi teror untuk melancarkan aksinya.” ungkap Marsudi.
Marsudi melanjutkan, jika kejahatan terorisme tidak diwaspadai, maka sabotase menyeluruh bisa terjadi terhadap sistem dan infrastruktur digital Indonesia.
Kecanggihan teknologi dan informasi memberi peluang dan ruang bagi pelaku aksi teror atau teroris untuk menggunakan dunia siber sebagai salah satu sarana perekrutan, komunikasi dan penyebaran paham radikal yang biasa dilakukan dengan menyebarkan propaganda untuk mendoktrinasi masyarakat terhadap ajaran ekstrimisme.
“Tidak menutup kemungkinan untuk melakukan hal-hal yang dapat mengancam stabilitas dan keamanan suatu negara, seperti melakukan sabotase atau bahkan spionase”. Ujar Komisaris Independen PT. Telkom Indonesia, Tbk tersebut.
Menurut Marsudi hal tersebut harus disiapkan antisipasinya sehingga tidak terjadi crissi cyber. Ia menilai, diperlukan adanya solusi untuk mencegah hal tersebut terjadi yaitu dengan menerbitkan Undang Undang Darurat Krisis Siber.
UU Darurat Krisis Siber harus sudah bisa terealisasikan sebelum tahun 2022. Marsudi memprediksi di tahun tersebut, revolusi industri 4.0 sudah berjalan secara menyeluruh.
“Tahun 2022 nanti ketika Indonesia yang mayoritas background-nya sudah cyber dan sudah masuk jaringan 5G, maka UU itu sudah harus ada. Paling akhir tahun 2022,” imbuh Marsudi.
Marsudi memastikan bahwa kehadiran UU Darurat Krisis Siber tidak akan membuat kerugian untuk Indonesia. Marsudi memandang UU Darurat Krisis Siber akan membantu Indonesia untuk terhindar dari kejahatan terorisme.
Pada agenda rutin dari Laboratorium Pertahanan Keamanan UPNVY tersebut, turut hadir nara sumber lainnya yaitu Sulistyo, ST., M.Si, S.Si, Direktur Deteksi Ancaman BSSN, Tigor Jonson Purba, Ketua Pengurus Wilayah APJII Yogjakarta, serta Dra. Sri Muryantini, M.Si., Ph.D dosen HI UPN Veteran Yogyakarta.
Acara yang dibuka oleh Rektor UPNVY, M. Irhas Effendy ini diikuti oleh akademisi, peneliti, mahasiswa dan umum yang peduli terhadap persoalan-persoalan terorisme di Indonesia.