» 07 Oktober 2019
» 23 Januari 2019
» 22 Januari 2019
» 22 Februari 2021
» 10 Februari 2021
» 11 Januari 2021
Untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan pengajaran di perguruan tinggi telah diselenggarakan workshop kurikulun berbasis KKNI oleh Prodi Ilmu Komunikasi FISIP pada hari Rabu dan Kamis tanggal 23 dan 24 April 2015 bertempat di Ruang Laboratoium Piar kampus Babarsari. Acara tersebut dihadiri oleh para dosen Prodi Ilmu Komunikasi dengan nara sumber Ibu Ir. Nur Indrianti, MT.D.Eng dan Prof. Dr. Ibnu Hamad Dari Universitas Indonesia.
Dalam ceramahnya Ibu Ir. Nur Indrianti, MT.D.Eng menjelaskan tentang konsep dasar KKNI. Dengan diterbitkannya kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) sebagai Peraturan Presiden no. 8 tahun 2012, maka mendorong semua perguruan tinggi untuk menyelesaikan diri dengan ketentuan di dalamnya. KKNI merupakan pernyataan kualitas SDM Indonesia, dimana tolok ukur kualifikasinya ditetapkan berdasarkan capaian pembelajaran (learning outcomes) yang dimilikinya. Jenjang kualifikasi merupakan kesepakatan nasional, khususnya untuk pendidikan tinggi, yaitu lulusan setiap program studi paling rendah harus setara dengan deskripsi capaian pembelajaran tertentu menurut jenjangnya, misal, Sarjana setara jenjang 6 KKNI, Magister setara jenjang 8.
Kurikulum pendidikan tinggi merupakan program untuk menghasilkan lulusan, sehigga program tersebut seharusnya menjamin agar lulusannya memiliki kualitas yang setara dengan kualifikasi yang disepakati dalam KKNI.
Konsep yang dikembangkan DIKTI (Ditjen Belmawa) selama ini dalam menyusun kurikulum dimulai dengan menetapkan profil lulusan yang kemudian dirumuskan kemampuan/kompetensinya. Dengan adanya KKNI rumusan “kompetensi” lulusan perlu dikaji terhadap deskripsi dan jenjang kualifikasi yang ditetapkan di dalam KKNI.
Dalam KKNI “kemampuan” dirumuskan ke dalam istilah “capaian pembelajaran” (terjemahan dari learning outcomes), dimana kompetensi tercakup di dalamnya atau merupakan bagian dari capaian pembelajaran.
Penggunaan istilah kompetensi yang digunakan DIKTI selama ini sebenarnya setara dengan capaian pembelajaran yang digunakan dalam KKNI, hanya karena di dunia kerja penggunaan istilah kompetensi diartikan sebagai kemampuan yang sifatnya lebih terbatas, terutama yang terkait dengan uji kompetensi dan sertifikat kompetensi, maka selanjutnya dalam kurikulum pernyataan “kemampuan lulusan” digunakan istilah capaian pembelajaran. Di samping hal tersebut, di dalam kerangka kualifikasi di dunia Internasional, untuk mendiskripsikan kemampuan setiap jenjang kualifikasi digunakan istilah “learning outcomes”.
Deskripsi capaian pembelajaran dalam KKNI, mengandung empat unsur, yaitu unsur sikap dan tata nilai, unsur kemampuan kerja, unsur penguasaan keilmuan, dan unsur kewenangan dan tangggung jawab. Dengan telah terbitnya SNPT rumusan capaian pembelajaran tercakup dalam salah satu standar yaitu Standar Kompetensi Lulusan (SKL). Dalam SNPT capaian pembelajaran terdiri dari unsur sikap, ketrampilan umum, ketrampilan khusus, dan pengetahuan. Unsur sikap dan ketrampilan umum telah dirumuskan secara rinsi dan tercantum dalam lampiran SNPT, sedangkan unsur ketrampilan khusus dan pengetahuan harus dirumuskan oleh forum program studi sejenis yang merupakan ciri lulusan prodi tersebut. Rumusan capaian pembelajaran setiap jenis program studi ditetapkan oleh dirjen DIKTI setelah melalui kajian tim pakar yang ditunjuk. Berdasarkan rumusan capaian pembelajaran teresebut kurikulum suatu program studi disusun.
Secara garis besar kurikulum, sabagai rancangan, terdiri dari empat unsur, yakni capaian pembelajaran, bahan kajian yang harus dikuasai, strategi pembelajaran untuk mencapai, dan system penilaian ketercapaiannya. Panduan ringkas ini juga dilengkapi dengan “Panduan Penyusunan Capaian Pembelajarn Lulusan Program Studi” yang disusun oleh tim DIKTI.