» 07 Oktober 2019
» 23 Januari 2019
» 22 Januari 2019
» 22 Februari 2021
» 10 Februari 2021
» 11 Januari 2021
Kemenristekdikti wajib melakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan dengan harapan untuk lebih meningkatkan system pengawasan internal . Demikian dikatakan oleh Prof.Dr.Jamal Wiwoho,SH.M.Hum (Irjen Kemenristekdikti). saat acara sosialisasi di ruang seminar gedung Arie frederik Lasut selasa(1/3/16) . lebih lanjut dikatakan oleh Irjen kemenristekdikti bahwa Sistem pengawasan internal memadai bagi tercapainya efektivitas dan efisiansi pencapaian tujuan penyelengara dan pemerintahan negara. Juga memadai untuk kehandalan laporan keuangan dan pengamanan asset negara serta ketaatan terhadap peraturan peruandangan.
Adapun strategi pengawasan internal meliputi membangun komitmen seluruh jajaran Kemenristekdikti, mulai dari pimpinan sampai dengan staf terbawah. Juga membangun sinergitas dengan pihak-pihak terkait, mengoptimalkan kapasitas inspektorat jenderal Kemenristekdikti, dan mengoptimalkan kapasitas dan peran satuan pengawas intern (SPI) PTN.