» 07 Oktober 2019
» 23 Januari 2019
» 22 Januari 2019
» 22 Februari 2021
» 10 Februari 2021
» 11 Januari 2021
LAPORAN PELATIHAN
ASESOR KOMPETENSI PROFESI
Mataram, 29 Februari - 05 Maret 2016
Latar Belakang pentingnya mengikuti pelatihan
Kompetensi kerja adalah spesifikasi dari sikap pengetahuan dan keterampilan atau keahlian serta penerapannya secara efektif dalam pekerjaan sesuai dengan standard kerja yang dipersyaratkan.
Sertifikasi kompetensi adalah proses pemberian sertifikasi kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu pada standar kompetensi kerja baik yang bersifat nasional maupun internasional. Dengan demikian apabila tenaga kerja memiliki sertifikasi kompetensi maka seseorang akan mendapatkan bukti pengakuan tertulis atas kompetensi yang dikuasainya.
Tujuan Umum Pelatihan ini :
Agar peserta latih mampu melakukan proses Asesmen Kompetensi terhadap Asesi (peserta uji) berdasarkan tugas yang diberikan, oleh ASESOR pada (Lembaga Sertifikasi Profesi/LSP) sesuai dengan prinsip-prinsip pengujian dalam sistim Competency Based Assessment/ Penilaian Berdasarkan Kompetensi.
Tujuan Pembelajaran Khusus :
Setelah mengikuti pelatihan, peserta latih diharapkan mampu :
Pengertian :
Asesor Kompetensi : Seseorang yang mempunyai kualifikasi yang relevan dan kompeten untuk melaksanakan Asesmen/Penilaian Kompetensi.
Sertifikasi kompetensi : proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu pada standar kompetensi kerja baik yang besifat nasional, khusus maupun internasional.
Manfaat: manfaat bagi seseorang yang memiliki sertifikat kompetensi maka ia akan mendapatkan bukti pengakuan tertulis atas kompetensi kerja yang dikuasainya.
Pelaksana sertifikasi profesi : sertifikasi dilaksanakan oleh LSP yang telah dilisensi oleh BNSP. Pelaksanaan sertifikasi pada bidang pekerjaan/profesi yang belum terbentuk LSP-nya dilaksanakan oleh BNSP.
Master Asesor : seseorang yang
Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) adalah lembaga pelaksanaan kegiatan sertifikasi profesi yang memperoleh lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Lisensi diberikan melalui proses akreditasi oleh BNSP yang menyatakan bahwa LSP bersangkutan telah memenuhi syarat untuk melakukan kegiatan sertifikasi profesi.
Sebagai organisasi tingkat nasional yang berkedudukan di wilayah Republik Indonesia, LSP dapat membuka cabang yang berkedudukan di kota lain.
Sertifikasi terbuka bagi setiap tenaga kerja tanpa diskriminasi dan bersifat transparan.
Tempat, Jumlah peserta dan Hasil Ujian
Tempat pelatihan di STMIK Bumigora Mataram. Jumlah peserta pelatihan ada 12 orang, dan 2 diantaranya dr FTM UPN “Veteran” Yogyakarta (Dr.Ir.DYah Rini Ratnaningsih, MT dan Ir.Siti Umiyatun Choiriah, MT) dan hasil ujian dinyatakan KOMPETEN/Lulus sebagai Asesor Kompetensi Profesi. Meskipun ada 2 orang peserta dari Lombok yang dinyatakan Belum Kompeten/Tidak Lulus. Instruktur pelatihan ada 3 orang Master Asesor dari BNSP.
Masa berlakunya sertifikat kompetensi
Sertifikat kompetensi mempunyai masa berlakunya ditentukan oleh masing-masing LSP. Jika masa berlaku sertifikat telah habis maka dapat dilakukan resertifikasi atau diperbaharui/divalidasi sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Yang berwenang mengatur standar format dan isi sertifikat kompetensi:
Standar format dan isi sertifikat kompetensi diatur oleh BNSP, dengan kodifikasi dan kerahasiahannya agar tidak mudah dipalsukan. Pemegang sertifikat kompetensi wajib menjaga sertifikatnya dan apabila terjadi kerusakan/kehilangan dapat melaporkan ke LSP untuk dimintakan duplikatnya. Pemegang sertifikat kompetensi wajib mengembangkan dan memelihara kompetensinya ditempat kerja.
Saran dan Masukan
Sebagai organisasi tingkat nasional yang berkedudukan di wilayah Republik Indonesia, LSP dapat membuka cabang yang berkedudukan di kota lain, seperti halnya UPN “Veteran” Yogyakarta. UPN “Veteran” Yogyakarta sebagai perguruan tinggi besar di Yogyakarta perlu sekali mempunyai LSP khususnya untuk Kebumian, karena masih sedikitnya LSP yang berada di perguruan tinggi. Syarat Institusi bisa mendirikan LSP adalah Asesor harus mengikuti Pelatihan TUK (Tempat Unjuk Kerja). Apabila Pelatihan ini lulus maka BNSP akan merekomendasikan pendirian LSP di UPN “Veteran” Yogyakarta.
Demikian laporan pelatihan Asesor Kompetensi ini dibuat untuk menjadikan periksa pimpinan di UPN “Veteran” Yogyakarta.
Yogyakarta, 7 Maret 2016
Dr.Ir. Dyah Rini Ratnaningsih, MT
Ir. Siti Umiyatun CHoiriah, MT