» 07 Oktober 2019
» 23 Januari 2019
» 22 Januari 2019
» 22 Februari 2021
» 10 Februari 2021
» 11 Januari 2021
Dalam rangka mensosialisasikan undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, telah ditugaskan Drs.Mursito, MM (staf humas) dan Maryono, S. Sos (staf promosi) Biro Akademik, kemahasiswaan, Perencanaan, dan Kerjasama UPN Veteran” Yogyakarta untuk mengikuti workshop dan sosialisasi Undang-undang No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di Auditorium RRI hari Jum’at 20 Mei 2016.
Dalam acara tersebut sebagai nara sumber Bapak Dr. Eko Sulistyo, Staf Kepresidenan RI, dengan dihadiri oleh 200 orang dari berbagai instansi di lingkungan DIY. Acara sosialisasi tersebut berlangsung atas kerjasama Dinas Kominfo DIY dengan RRI Yogyakarta
Acara tersebut membahas tentang Undang-Undang keterbukaan informasi publik.
Sedangkan yang dimaksud dengan:
1. Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai,
makan, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan
dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan
teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun nonelektronik.
2. Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang- Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
3. Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.
4. Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang ini dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik