» 07 Oktober 2019
» 23 Januari 2019
» 22 Januari 2019
» 22 Februari 2021
» 10 Februari 2021
» 11 Januari 2021
SLEMAN – UPN “Veteran” Yogyakarta meraih peringkat 40 dari daftar 100 besar Perguruan Tinggi Non Politeknik dan 25 besar Perguruan Tinggi Politeknik di Indonesia Tahun 2017 yang dirilis Kementerian Riset, Tekonologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti), di Jakarta Senin (21/7/2017).
Peringkat tersebut meningkat dari rangking tahun sebelumnya yaitu 80. Kenaikan peringkat tersebut menunjukkan sebagai Perguruan Tinggi Negeri baru, UPNVY mampu bersaing dengan PTN lain yang lebih lama.
Pemeringkatan ini dinilai dari berbagai komponen indikator sekitar 4000 Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta di Indonesia melalui Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDDikti), yaitu: a) Kualitas SDM; b) Kualitas Kelembagaan; c) Kualitas Kegiatan Kemahasiswaan; serta d) Kualitas Penelitian dan Publikasi Ilmiah.
Menanggapi perolehan rangking tersebut Wakil Rektor III, Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama, Dr.Ir. Singgih Saptono,M.T mengatakan UPNVY bersyukur dengan hasil tersebut. Kedepan UPNVY menargetkan berada dalam urutan 30 besar.
“Alhamdulillah rangking UPNVY pada tahun 2017 mencapai peringkat 40. Hal ini sudah mencapai target yang ditetapkan masuk dalam peringkat 50 besar,” kata Singgih.
Singgih mengatakan untuk meraih target peringkat tersebut beberapa kegiatan akan dilakukan, seperti peningkatan jumlah publikasi hasil penelitian yang masuk dalam indek Sinta, perbaikan kegiatan dan laporan kemahasiswaan lebih terstruktur, serta peningkatan journal di masing-masing prodi diarahkan masuk ke peringkat journal terakreditasi nasional dan masuk dalam Scopus.
Selain di bidang akademik, UPNVY juga menargetkan pencapaian Sistem Informasi Manajemen Terpadu sebagai quick win dari reformasi birokrasi 2017.
Menurut Siaran Pers Kemristekdikti, Senin (21/7/2017), diharapkan hasil pengelompokan/klasterisasi ini dapat mendorong perguruan tinggi di Indonesia untuk terus melakukan perbaikan mutu secara berkelanjutan dan memutakhirkan datanya di Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PD DIKTI) secara teratur sesuai amanat Pasal 56 UU No.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Selain itu, hasil pengelompokan/klasterisasi ini akan digunakan sebagai pertimbangan untuk merancang program-program pembinaan dan penguatan perguruan tinggi Indonesia. (wwj/humas)