» 07 Oktober 2019
» 23 Januari 2019
» 22 Januari 2019
» 22 Februari 2021
» 10 Februari 2021
» 11 Januari 2021
SLEMAN – UPN “Veteran” Yogyakarta (UPNVY) sosialisasikan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) kepada 298 pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Tanjung Selor, Kalimantan Utara dan Ternate, Maluku Utara sepanjang semester pertama tahun 2018. Kegiatan ini merupakan tahun ke-2 kerjasama UPNVY antara Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) pada Sosialisasi dan Fasilitasi Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual tahun 2018.
“Tahun ke-2 ini kami sudah mempunyai pengalaman yang lebih baik dibanding tahun pertama. Bagaimana cara mengatasi berbagai kendala yang tiba-tiba muncul sudah lebih baik lagi. Fokus kegiatan pada tahun ini tetap pada skim disain indutri, hak cipta dan merek dagang,” kata Ari Wijayani, Ketua Sentra HKI UPNVY, pada acara Diskusi Kelompok Terbatas Sosialisasi dan Fasilitasi Pendaftaran HKI Bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Tahun 2018, di Hotel Royal Ambarukmo, Jumat (22/06/2018).
Ari melaporkan saat ini UPNVY bertanggungjawab untuk mensosilaisasikan dan memfasilitasi pendaftaran HKI di 8 kota besar di Indonesia, yaitu Ternate, Langsa, Tanjung Selor, Lubuk Linggau, Jambi, Sumbawa Barat, Bojonegoro, dan Poso.
“Dari dua kota kami berhasil menghimpun 176 pelaku usaha mendaftarkan HKI. Bulan ini kami segera merampah ke kota lainnya,” ujar Ari.
Pada kesempatan yang sama Deputi Fasilitas Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan Regulasi Bekraf, Ari Juliano Gema mengatakan kegiatan ini untuk mendorong pelaku usaha industri kreatif segera mengurus hak kekayaan intelektual (HKI). Pelaksanaan kegiatan ini merupakan upaya konkrit Bekraf dalam mewujudkan ekosistem ekonomi kreatif yang kondusif dan menyosialisasikan pentingnya menghargai serta melindungi karya cipta intelektual sebagai penunjang masa depan.
“Beberapa waktu lalu kami juga melakukan sosialisasi dengan konsep HKI run, menggabungkan antara lari dengan HKI. Kami sadar upaya sosialisi harus dilakukan secara massif karena perlindungan pelaku ekonomi kreatif salah satunya melalui HKI,” katanya di depan para peserta diskusi.
Kedepan, lanjut Ari Juliano HKI akan menjadi sebuah aset yang dapat divaluasi menjadi jaminan di lembaga keuangan. Saat ini pihaknya sedang berkonsultasi dengan lembaga keuangan terkait hal tersebut.
“Aset tidak hanya berbentuk fisik tapi juga ide dan pemikiran. Sudah ada UU hak cipta namun lembaga keuangan masih ragu menjadikan hal tersebut sebagai jaminan,” katanya
Menuju ke arah tersebut, pihaknya juga akan menyiapkan profesi penilai HKI yang tersertifikasi yang bekerjasama dengan lembaga keuangan.
Sebelumnya, Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat UPNVY, Heru Sigit Purwanto menyampaikan perlunya sertifikasi bagi pelaku industri kreatif untuk melindungi tenaga kerja dalam menjalankan profesinya. (wwj/humas)