Indonesia |
English
Portal UPN
LAYANAN INFORMASI
INFORMASI PUBLIK
PROGRAM DAN KEGIATAN
DATA INFORMASI
LAYANAN INFORMASI
Profil PPID
Maklumat Layanan Informasi
Tata Cara Memperoleh Informasi Publik
Tata Cara Pengajuan Keberatan
Hak dan Kewajiban Badan Publik
Dasar Hukum
Visi dan Misi
SOP Pelayanan Informasi Publik
Operasional Pelayanan Informasi
Struktur Organisasi PPID
Peraturan - Peraturan
PERATURAN MENRISTEKDIKTI
Alamat Perguruan Tinggi
Tugas dan Fungsi
Tata Cara Pengajuan Permohonan Penyelesaian Sengketa Ke Komisi Informasi
Laporan layanan informasi publik tahun 2018
Hak dan Kewajiban Badan Publik
:: dipost pada 10 Juli 2017
HAK BADAN PUBLIK
Badan Publik berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundanganundangan.
Badan Publik berhak menolak memberikan Informasi Publik apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Informasi Publik yang tidak dapat diberikan oleh Badan Publik, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :
Informasi yang dapat membahayakan negara;
Informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat;
Informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi;
Informasi Publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasi .
Copyright © 2024 - UPN "VETERAN" YOGYAKARTA
Jl. SWK 104 (Lingkar Utara), Condongcatur, Yogyakarta 55283 (Kampus Pusat)
Jl. Babarsari 2 Yogyakarta 55281(Kampus Unit II) | Telp. +62 274 486733