Tata Cara Memperoleh Informasi Publik :: dipost pada 10 Juli 2017
smile

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam rangka pelayanan informasi publik ke masyarakat, menyediakan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh informasi melalui :

1. Melalui Website atau email, Masyarakat dapat mendownload informasi publik yang tersedia     pada website ( www.upnyk.ac.id ), yang sebelumnya mengisi formulir yang telah tersedia,       atau melalui email dengan alamat : info@upnyk.ac.id.

2. Melalui Telepon/Fax
    Masyarakat dapat menghubungi/mengirimkan fax, melalui nomor telepon   +62 274  486733

3.  Langsung
Datang langsung ke desk layanan informasi, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dengan alamat Jl. Lingkar Utara Condongcatur Sleman Yogyakarta, Gedung Rektorat Lantai Dasar/ Kantor Humas.

 

Permohonan informasi berhak mendapatkan pemberitahuan tertulis tentang diterima atau tidaknya permohonan informasi dalam jangka waktu 10 hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi oleh Badan Publik. Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberi jawaban tertulis 1×7 hari kerja dalam hal informasi yang diminta belum dikuasai/didokumentasikan/belum dapat diputuskan apakah informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak. Jadi 10 hari kerja ditambah 7 hari kerja.