» 07 Oktober 2019
» 23 Januari 2019
» 22 Januari 2019
» 22 Februari 2021
» 10 Februari 2021
» 11 Januari 2021
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Yogyakarta menginisiasi pembuatan Sumur Peresapan Air Hujan (SPAH) metode interkoneksi di Kampung Bedreg RW 41, Maguwoharjo, Depok, Sleman belum lama ini.
Upaya ini dilakukan untuk menjaga ketersediaan air tanah sebagai unsur penting dalam keberlangsungan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Praktisi lingkungan dan juga dosen Prodi Teknik Lingkungan UPN Veteran Yogyakarta, Jaka Purwanta menangkap ketidakharmonisan kondisi ini.
Bahwa pembangunan fisik yang bergerak cepat mengakibatkan berkurangnya area RTH secara signifikan.
Terbukti, dari tahun ke tahun, tinggi muka air tanah di wilayah DIY termasuk Sleman berkurang dan masyarakat mengalami kekurangan air bersih.
Apabila kondisi berkurangnya area RTH tidak segera ditanggulangi maka dikhawatirkan kondisi lingkungan yang tidak sejuk dan tidak nyaman karena pohon-pohon penyuplai oksigen sudah ditebangi.
Bahkan di tingkat yang lebih mengkhawatirkan, ancaman akan terjadinya bencana kekeringan karena kondisi minimnya cadangan air tanah bisa terjadi di wilayah tersebut.
“Kondisi ini ternyata belum diantisipasi oleh sebagian masyarakat dan para pelaku usaha untuk melakukan upaya yang cukup untuk dapat menggantikan area RTH yang berkurang yang mengakibatkan cadangan air tanah menjadi mengkhawatirkan.
Menanggulangi berkurangnya area RTH tersebut dapat dilakukan dengan upaya pengelolaan lingkungan,” kata Jaka Purwanta kepada Tribunjogja.com.
Menurut Jaka, menanggulangi berkurangnya area RTH tersebut dapat dilakukan dengan upaya pengelolaan lingkungan hidup diantaranya d engan membuat SPAH metode interkoneksi di lingkungan.
Sedangkan pada tataran birokrasi, bisa dilakukan dengan membuat regulasi agar setiap pelaku usaha atau pemrakarsa dan masyarakat diwajibkan membuat pengelolaan air hujan terhadap area masing-masing.
Untuk regulasi ini, pemerintah sudah menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup RI No. 12 Tahun 2009 bahwa setiap pelaku usaha diwajibkan membuat sumur peresapan air hujan yang jumlahnya disesuaikan dengan luas lahan yang tertutup oleh bangunan dan jalan yang diperkeras.
Setiap lahan yang tertutup material dan pengerasan jalan seluas 50 meter persegi maka pemrakarsa wajib membuat SPAH dengan volume 1 meter kubik jika membuat sumur peresapan air tanah dangkal.
Atau setiap lahan yang tertutup material dan pengerasan jalan seluas 1.000 meter persegu maka volume 40 meter kubik jika membuat sumur peresapan air tanah dalam.
“Penentuan kedalaman sumur peresapan air hujan ini disesuaikan dengan tinggi muka air sumur di wilayah masing-masing. Pada pelaksanaan peraturan tersebut perlu dikawal oleh semua pihak sehingga peraturan tersebut dapat dilaksanakan,” kata Jaka.
Sesudah didahului dengan melaksanakan penyuluhan kepada warga masyarakat RW 41 Bedreg tentang pentingnya pengelolaan air hujan untuk menjaga stabilitas cadangan air tanah, kemudian dilanjutkan pada beberapa titik lokasi di wilayah Bedreg RW 41 dibuat SPAH yaitu beberapa SPAH yang dihubungkan dengan pipa dan dihubungkan ke talang-talang milik para warga.
Adanya upaya ini diharapkan saat musim penghujan, air hujan yang jumlahnya sangat banyak yang jatuh ke atap-atap rumah warga dan mengalir ke talang dan pipa serta air hujan yang mengalir di jalan, dapat dialirkan ke beberapa titik SPAH tersebut.
Program pengelolaan air hujan tersebut dibiayai oleh Hibah Internal Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) UPN “Veteran” Yogyakarta Tahun Anggaran 2019. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Tim PkM UPN Veteran Yogyakarta Inisiasi Pembuatan SPAH untuk Jaga Stabilitas Cadangan Air Tanah, https://jogja.tribunnews.com/2019/09/01/tim-pkm-upn-veteran-yogyakarta-inisiasi-pembuatan-spah-untuk-jaga-stabilitas-cadangan-air-tanah?page=2.
Penulis: sus
Editor: Gaya Lufityanti