DETAIL INFORMASI
Rektor Instruksikan Dosen dan Tenaga Kependidikan UPNVY Bekerja dari Rumah :: dipost pada 18 Maret 2020
smile

SLEMAN – Rektor UPN “Veteran” Yogyakarta (UPNVY) kembali mengeluarkan instruksi menyusul Surat Edaran Rektor UPNVY No. 9/UN62/RT.02/2020  tahun 2020 tentang Kesiapsiagaan dan Pencegahan Penyebaran Penyebaran Covid-19 UPN “Veteran” Yogyakarta. Surat Edaran Rektor UPNVY No. 10/UN62/RT.02/2020  tahun 2020 tentang Jam Kerja Pegawai di Lingkungan UPN “Veteran” Yogyakarta yang dileuarkan pada tanggal 17 Maret 2020. Surat ini didasari perkembangan penyebaran Covid-19 yang semakin meluas.

Pada surat edaran tersebut Rektor UPNVY menginstrusikan dosen dan tenaga kependidikan UPNVY bekerja dari rumah. Ketentuan pelaksanaan tugas dan fungsi bagi dosen dan pegawai tersebut berlaku pada tanggal 18 -31 Maret 2020, yaitu sebagai berikut :

  1. Para dosen dapat melaksanakan tugas Tri Dharma dan kegiatan Penunjang Tri Dharma Perguruan Tinggi di tempat tinggal masing-masing dengan sistem daring (online).
  2. Para Pegawai Tenaga Kependidikan dapat melaksanakan tigas pokok dan fungsinya di tempat tinggal masing-masing, dengan tetap berkoordinasi untuk menyelesaikan tugasnya melalui on-line (dikecualikan bagi Petugas Satuan Keamanan dan Perawat Taman akan diatur oleh Ka. Unitnya)
  3. Kepala Unit Kerja bertanggungjawab mengatur anggotanyauntu masuk kantor jika diperlukan.
  4. Semua pegawai wajib mengaktifkan alat komunikasi guna kordinasi dalam melaksanakan tugas-tugas dinas.
  5. Untuk daftar kehadiran pegwai bisa dilaksanakan secara manual dengan menggunakan formulir kehadiran.
  6. Semua pegawai diharapkan tidak melakukan perjalanan ke luar negeri maupun dalam negeri yang tidak sangat penting, serta tidak mendatangi tempat-tempat keramaian untuk menghindari penularan Covid-19.
  7. Bagi pegwai yang tetap melaksanakn tugas kantor wajib mengikuti langkah-langkah preventif untuk melindungi diri dari wabah Covid-19.

(wwj/humas)