» 07 Oktober 2019
» 23 Januari 2019
» 22 Januari 2019
» 22 Februari 2021
» 10 Februari 2021
» 11 Januari 2021
Untuk menambah pengetahuan kepada calon wisudawan dan wisudawati UPN “Veteran” Yogyakarta telah berlangsung acara workshop karir dalam rangka memberikan pembekalan kepada calon sarjana, yang bertempat di Ruang seminar gedung Nyai Ageng Serang hari Senin 13 Oktober 2014. Acara tersebut mengambil tema “ Teknik wawancara dan mensiasati perjanjian kerja “ dengan nara sumber Bapak Slamet Djatmiko dari UGM.
Workshop tersebut dihadiri oleh sekitar para mahasiswa yang akan diwisuda pada hari Sabtu tanggal 18 Oktober 2014 di l UPN “Veteran Yogyakarta.
Dalam kata sambutannya Kepala Biro Kerjasama dan Komunikasi Dr. Ir. Bambamg Kuncoro, MT mengatakan bahwa pada era sekarang ini persaingan kerja sangatlah ketat, untuk itu seorang calon sarjana harus memiliki kuallitas yang baik, mampu berkomunikasi dan bekerjasama dengan orang lain, jujur, memiliki etos kerja yang kuat, mampu berinisiatif, mampu menganalisis dan memiliki motivasi yang tinggi di dunia kerja.
Nara sumber Slamet Djatmiko dalam ceramahnya dihadapan para mahasiswa menjelaskan bahwa teknik wawancara yang baik adalah tetap sopan, jaga senyum, jangan memakai make up yang berlebihan. usahakan kaki tetap lurus, telapak tangan diatas paha, pandangan tetap focus kedepan, tatapan mata tertuju kepada pewawancara, tetap rilaks dan atur nafas dengan baik.
Bila terdapat pertanyaan seputar pengalaman kerja apabila Anda belum mempunyai pengalaman kerja sampaikan seolah-olah sudah memiliki pengalaman dalam bekerja. Sedangkan bila ada pertanyaan seputar gaji katakan bahwa gaji yang umum yang diberikan seseorang level sarjana .
Sedangkan dalam mensikapi perjanjian kerja, penjelasan dari Bapak Slamet Jatmiko agar para calon wudawan dan wisudawati mendasarkan pada Undang-Undang No 13 tahun 2003 tentang tenaga kerja. Dalam undang-undang tersebut diatur tentang hubungan kerja yang terjadi antara pengusaha dan pekerja. Perjanjian kerja dibuat secara tertulis, dan dilaksanakan sesuai dengan perundang-unbdangan yang berlaku. Perjanjian kerja dibuat atas dasar kesepakan kedua belah fihak. Perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis sekurang-kurangnya memuat tentang jenis pekerjaan, besarnya upah yang diterima karyawan, tempat pekerjaan dilaksanakan, dan syarat-syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja .
Diakhir sesi ceramah diadakan tanya jawab dan diskusi yang di pandu oleh moderator Bapak Indar Martanto, SH. MM.