DETAIL INFORMASI
UPN Gandeng Ikatan Akutansi Indonesia (IAI) Gelar Training Of Trainner Pengelolaan Dana Desa. :: dipost pada 11 Juni 2015
smile

Pada Tanggal 9 sampai dengan 10 Juni 2015  telah diselenggarakan Training  Of Trainner  (TOT) tentang pengelolaan  keuangan dan asset dana desa bertempat di Hotel Easpark Yogyakarta. Menurut Ketua Panitia Ibu Marita, SDE. M.Si Akt. kegiatan ini terselenggara berkat adanya kerjasama antara UPN “Veteran” Yogyakarta dengan Ikatan Akutansi Indonesia (IAI-KAPd) dengan nara sumber  Dr. Ihyaul Ulum, SE.M.Si, Akt, CA.  dari Universitas  Muhammdiyah Malang.

Dijelaskan oleh nara sumber bahwa  dana Desa dialokasikan oleh Pemerintah  untuk Desa. Pengalokasian dana Desa dihitung berdasarkan jumlah Desa dan dialokasikan dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulutan geografis.

Dana Desa setiap Kabupaten/Kota dialokasikan berdasarkan perkalian antara jumlah Desa di setiap Kabupaten/Kota dan rata-rata dana Desa setiap Provinsi. Jumlah Desa adalah jumlah Desa yang ditetapkan oleh Mentri yang menangani Desa. Rata-rata dana Desa setiap Provinsi dialokasikan berdasarkan jumlah Desa dalam provinsi yang bersangkutan serta jumlah penduduk Kabupaten/Kota, dan tingkat kesulitan geografis Kabupaten/Kota dalam Provinsi yang bersangkutan. Jumlah penduduk, luas wilayah, dan angka kemiskinan dihitung dengan bobot:

  1. 30% (tiga puluh per seratus) untuk jumlah penduduk Kabupaten/Kota
  2. 20% (dua puluh per seratus) untuk luas wilayah Kabupaten/Kota
  3. 50% (lima puluh per seratus) untuk angka kemiskinan Kabupaten/Kota

Tingkat kesulitan geografis ditujukan oleh indeks kemahalan konstruksi. Indeks kemahalankontruksi digunakan sebagai factor penggali hasil perhitungan. Rata-rata dana Desa setiap Provinsi dihitung dengan cara:

  1. Pagu dana Desa nasional yang ditetapkan dalam APBN x [(30% x persentase jumlah penduduk Kabupaten/Kota terhadap total penduduk nasional) + (20% x persentase luas wilayah Kabupaten/Kota terhadap total luas wilayah nasional) + (50% x persentasi jumlah penduduk miskin Kabupaten/Kota terhadap total jumlah penduduk miskin nasional)] untuk mendapatkan dana Desa setiap Kabupaten/Kota
  2. Dana Desa setiap Kabupaten/Kota hasil perhitungan tersebut dikalikan indeks kemahalan konstruksi setiap Kabupaten/Kota
  3. Hasil perhitungan dana Desa setiap Kabupaten/Kota tersebut dijumlahkan berdasarkan Provinsi.
  4. Jumlah dana Desa setiap Provinsi dibagi dengan jumlah Desa di setiap Provinsi untuk mendapatkan rata-rata dana Desa setiap Provinsi.