DETAIL INFORMASI
Sosialisasi Kenaikan Jabatan Dan Pangkat Dosen di Lingkungan Kemenristek Dikti :: dipost pada 03 Juli 2015
smile

Untuk menambah pengetahuan tentang system penilaian angka kredit dosen telah berlangsung acara sosialisasi  kenaikan jabatan dan pangkat dosen di lingkungan Kemenristek Dikti bertempat di Ruang Seminar gedung Arie frederik Lasut  hari jumat 3 juli 2015 dengan nara sumber Prof. Dr. Yanuarsyah Haroen. Acara tersebut dihadiri oleh para dosen, para Kepala Biro, Kabag dan Kassubag akademik di lingkungan UPN “Veteran” Yogyakarta.

 

            Dalam aceramahnya Bapak Yanuarsyah Haroen menjelaskan bahwa perguruan tinggi  merupakan  bagian dari system pendidikan nasional diharapkan mempunyai peran penting dan strategis untuk mencapai tujuan pendidikan. Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pasal 1 butir 2 yang dimaksud dengan Pendidikan Tinggi adalah jenjang pendidikan setelah Pendidikan Menengah yang mencakup program diploma, program sarjana, program magister, program doktor, dan program profesi, serta program spesialis, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi berdasarkan kebudayaan Bangsa Indonesia.

Pendidikan Tinggi mempunyai fungsi:

(a) mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa; (b) mengembangkan Sivitas Akademika yang inovatif, responsif, kreatif, terampil, berdayasaing, dan kooperatif melalui pelaksanaan Tridharma; dan (c) mengembangkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dengan memperhatikan dan menerapkan nilai Humaniora.Dosen sebagai salah satu komponen terpenting dalam pendidikan tinggi mempunyai peran yang sangat signifikan bagi PT untuk menjalankan fungsinya. Lebih dari itu, peran dosen diharapkan dapat mengejar kemajuan perkembangan ilmu

pengetahuan, teknologi dan seni dari negara-negara lain terutama negara-negara di Asia.Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, maka peran dan tugas pokok dosen telah berkembang dari yang semula lebih

ditekankan pada tugas mengajar menjadi pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarkan ilmupengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan/pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.