» 07 Oktober 2019
» 23 Januari 2019
» 22 Januari 2019
» 22 Februari 2021
» 10 Februari 2021
» 11 Januari 2021
Jakarta 6 Januari 2017
Pemerintah TIDAK MENAIKKAN harga BBM bersubsidi yang meliputi Solar dan Minyak Tanah, Premium Ron 88. Menteri ESDM Ignasius Jonan memastikan tidak ada kenaikan harga BBM. Pemerintah baru akan mengkaji harga BBM Bersubsidi pada akhir Maret 2017. Meskipun saat ini terjadi kenaikan harga minyak mentah dunia yang saat ini berada di kisaran di atas 50 dollar AS per barrel, namun Pemerintah sangat mengerti kondisi masyarakat Indonesia yang saat ini mengalami penurunan daya beli sehingga pemerintah berupaya untuk menahan kenaikan harga BBM.
Kenaikan BBM dilakukan dengan kajian yang komprehensif. Mengacu Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM, dan Pasal 4 Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran BBM. Pemerintah menetapkan batas harga tertinggi dan terendah dalam memutuskan kenaikan harga BBM. Harga terendah ditentukan berdasarkan harga dasar ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dengan margin paling rendah 5% dari harga dasar. Harga tertinggi ditentukan berdasarkan harga dasar ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dengan margin paling tinggi 10% dari harga dasar.
Adapun harga BBM Non Subsidi seperti Pertamax, Pertamax Plus, Pertalite dan Pertamina Dex, ditetapkan sesuai mekanisme pasar sehingga fluktuatif bisa naik dan bisa turun. Meski begitu, Pemerintah memastikan BBM Non Subsidi tetap terjangkau sekaligus tetap kompetitif, pemerintah juga menetapkan batas harga tertinggi dan terendah. Berikut ini contoh perbandingan Harga BBM dan Realisasi di Wilayah Jawa Timur.
Kantor Staf Presiden Republik Indonesia
Kontak: Alois Wisnuhardana – 0811808006
Jojo Raharjo – 0815-5557-343