DETAIL INFORMASI
4 PTN DI YOGYAKARTA SOSIALISASIKAN SNMPTN SECARA LIVE DI JOGJA TV :: dipost pada 03 Februari 2017
smile

4 PTN di Yogyakarta, UPN “Veteran” Yogyakarta, Universitas Gajah Mada, Universitas Negeri Yogyakarta dan UIN Sunan Kalijaga sosialisasikan secara live di Jogja TV. Dr. Mohamad Irhas Effendi, M.S (wakil rektor bidang akademik) narasumber dari UPN “Veteran” Yogyakarta.

Dalam kesempatan sosialisasi tersebut, ke 4 PTN menjelaskan bahwa SNMPTN dilakukan oleh masing-masing PTN menggunakan system nasional terpadu berdasarkan hasil penelusuran prestasi dan portofolio akademik.

Persyaratan khusus SNMPTN dari SMA/MA/SMK harus mempunyai NPSN. Telah mengisi Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS), sedangkan persyaratan siswa pendaftar SNMPTN harus memiliki prestasi unggul, memiliki NISN dan terdaftar di PDSS, memiliki nilai rapor semester 1 s.d 5 yang telah diisikan di PDSS. Alokasi daya tampung SNMPTN minimal 30 % kuota daya tampung setiap prodi di PTN. SBMPTN daya tampung minimal 30 % kuota daya tampung setiap prodi di PTN. Seleksi Mandiri PTN maksimal 30% daya tampung setiap prodi di PTN. Biaya pelaksanaan SNMPTN di tanggung oleh Pemerintah, sehingga peserta tidak dipungut biaya seleksi. Peserta SNMPTN dari keluarga kurang mampu secara ekonomi dan mempunyai prestasi akademik tinggi yang diterima di PTN berpeluang mendapatkan bantuan biaya pendidikan selama masa studi melalui program Bidikmisi. Adapun tata cara mengikuti SNMPTN dilakukan melalui tiga tahap, yaitu (1) pengisian PDSS oleh sekolah dan verifikasi oleh siswa, (2) pemeringkatan, dan (3) pendaftaran SNMPTN oleh siswa. Hal yang harus diperhatikan adalah pada saat melakukan entri PDSS yang mana pihak kepala sekolah atau yang ditugaskan oleh kepala sekolah mengisi data sekolah dan siswa di PDSS harus melalui laman http://pdss.snmptn.ac.id. Kepala sekolah atau yang ditugaskan oleh Kepala Sekolah mendapatkan password yang akan digunakan oleh siswa untuk melakukan verifikasi. Kemudian siswa melakukan verikasi data rekam jejak prestasi akademik (nilai rapor) yang diisikan oleh Kepala Sekolah atau yang ditugaskan oleh Kepala Sekolah dengan menggunakan NISN dan password. Apabila siswa tidak melaksanakan verifikasi data rekam jejak prestasi akademik (nilai rapor) yang diisikan oleh Kepala Sekolah atau yang ditugaskan oleh Kepala Sekolah, maka data yang diisikan dianggap benar dan tidak dapat diubah setelah waktu verifikasi berakhir. Informasi resmi mengenai SNMPTN dapat diakses melalui laman http://www.snmptn.ac.id  sedangkan Informasi resmi lainnya juga dapat diperoleh melalui http://halo.snmptn.ac.id