DETAIL INFORMASI
MAHASISWA UPNVY IKUTI KULIAH UMUM OJK DAN BRI, MENJELANG KKN :: dipost pada 09 Mei 2017
smile

Hari Selasa tgl 9 Mei 2017, berlangsung kegiatan Kuliah Umum  bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BRI. Kegiatan tersebut berlangsung bertempat di Gedung Arie Frederik Lasut, Ruang Seminar Fakultas Teknologi Mineral. Kegiatan ini diselenggarakan oleh pihak LPPM UPN “Veteran” Yogyakarta, dengan tema ”Pembekalan KKN dalam rangka Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan”. Kegiatan ini dihadiri  oleh pengurus Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pengurus Bank BRI, Wakil Rektor Bidang Akademik, Dosen/Karyawan UPN “Veteran” Yogyakarta dan  Mahasiswa UPN “Veteran” Yogyakarta.

Materi kuliah umum pertama disampaikan oleh pihak Otoritas jasa Keuangan yang disampaikan oleh Rini. Selaku bidang Education, Rini menyampaikan bahwa Otoritas Jasa Keuangan terbentuk dari  Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan. OJK dibentuk berdasarkan undang – undang nomor 21 tahun 2011. OJK  merupakan lembaga Negara yang dibentuk berdasarkan Undang-undang  nomor 21 tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan system pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan baik di sektor perbankkan, pasar modal, dan sector jasa keuangan non-bank seperti Asuransi, dana pension, lembaga pembiayaan dan lembaga jasa keuangan lainnya. Fungsi OJK menyelenggarakan system pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. Tugas utama dari OJK adalah melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sector perbankan, kegiatan jasa keuangan di sector pasar modal, kegiatan jasa keuangan di sector perasuransian, dana pension, lembaga pembiayaan dan lembaga jasa keuangan lainnya.

Rini juga menyampaikan OJK membuka pelayanan konsumen, jika ada pengaduan, pertanyaan atau ingin mengetahui informasi, silahkan menghubungi telepon. 1500655, faksimili ( 021 ) 386 6032, surat elektronik. konsumen@ojk.go.id, form pengaduan online. Sikapiuangmu.ojk.go.id, alamat surat anggota dewan komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, menara radius prawiro lantai 2 komplek perkantoran bank Indonesia, jl. M. H. Thamrin No. 2 Jakarta.

Materi Kuliah Umum kedua yang disampaikan oleh pihak Bank BRI menyampaikan mengenai “Kredit Usaha Rakyat”. KUR adalah kredit modal kerja atau investasi kepada debitur di bidang usaha yang produktif dan layak. KUR diklasifikasikan menjadi; KUR Mikro, KUR Ritel dan KUR TKI. Ketentuan KUR 2016 di atur dalam permenko nomor 13 tahun 2015. Debitur yang dapat dilayani dengan JUR adalah individu atau perseorangan atau badan hokum yang melakukan usaha produktif berupa, usaha mikro, kecil dan menengah, calon TKI, calon pekerja magang di luar negeri, anggota keluarga dari karyawan, TKI Purna, pekerja yang terkena pemutusan kerja (PHK). Kriteria pengusaha mikro yang dapat disalurkan KUR adalah memiliki usaha produktif, memiliki usaha layak, tidak memiliki agunan sesuai persyarata Bank. Kategori sector yang dapat di biayai oleh KUR adalah: sector pertanian, sector ekonomi, sector perikanan, sector ekonomi, sector industry pengolahan, sector perdagangan dan sector jasa.

Kegiatan Kuliah Umum pada kegiatan, diakhiri dengan sesi tanya jawab.  

 

Humas/d